2015/07/30

Mengurus Visa India di Jakarta

Libur lebaran tahun ini saya bersama 2 teman, memutuskan untuk ke India. Bagi pemegang paspor Indonesia untuk mengunjungi India masih memerlukan Visa. Sebenarnya ada kemudahan dengan Visa on Arrival (VOA) kedatangan melalui di 9 kota yaitu Delhi, Bengaluru, Chennai, Cochin, Goa, Hyderabad, Kolkata, Mumbai dan Trivandrum.

Tapi dengan pertimbangan perbedaan biaya dan pengurusan yang tidak sulit, maka kami memutuskan untuk apply visa di Kedutaan India di Jakarta. Saat kami mengurus Visa, biaya VOA $62, sedangkan apply visa turis single entry di kedutaan Rp.530.000 + Rp.20.000 untuk administrasi, mungkin karena kedutaan menggunakan jasa Bank SBI. Info mengenai layanan visa dapat dlihat di sini.

Baik VOA maupun apply di Kedutaan, pemohon Visa harus mengisi data-data secara online melalui web site ini. Jika anda memilih VOA, gunakan menu e-Tourist Visa, untuk apply melalui kedutaan pilih Online Visa Application. Pengisian formulir visa dapat dilakukan bertahap, anda dapat menyimpan data dan melanjutkan kapan saja sampai formulir di submit. Simpan Temporary Application ID untuk melanjutkan pengisian formulir berikutnya.

Ada pertanyaan yang sempat membingungkan, visible identification mark, setelah googling ternyata yang dimaksud adalah birth mark, mungkin juga jika punya kelainan yang mudah terlihat misalnya luka bakar di wajah. Jika tidak ada, isi dengan None.

Untuk reference in India, anda dapat mencantumkan salah satu hotel yang akan anda gunakan, sedangkan reference in Indonesia, anda bisa mencantumkan orang tua, saudara, teman yang ada di Indonesia.

Pasfoto yang diupload diatur sampai ukuran pixelnya. Foto tidak akan bisa diupload jika ukurannya kurang dari yang ditentukan. Selengkapnya lihat pada menu Photo Requirements.  

Kedutaan India berada di Jl. HR Rasuna Said Kav.1, Jakarta Selatan. Jika anda naik Trans Jakarta, turun di halte Kuningan Timur (perempatan Kuningan, Gatot Subroto & Mampang). Pintu masuk kedutaan ada di depan pintu masuk Erasmus Huis. 

Jam operasional untuk visa, hari Senin - Jum'at kecuali hari libur:
  • Pengajuan visa jam 9.00 - 12.00 .
  • Pengambilan visa jam 16.00 - 16.30
Pada bulan puasa, pengambilan visa dimajukan menjadi jam 15.00 - 15.30.

Dokumen yang diserahkan saat pengajuan visa:
  1. Passport asli
  2. Formulir permohonan visa yang dicetak dari website. Tandatangani formulir di bawah foto pada halaman 1 dan pada akhir formulir.
  3. 2 lembar pasfoto 5 X 5 cm, salah satu di tempel di formulir. 
  4. Print rekening koran/tabungan asli selama 3 bulan.
  5. Itinerary 
  6. Lampiran bukti konfirmasi tiket dan akomodasi.
Proses pengajuan visa di Kedutaan India
  1. Kita diminta untuk mengisi buku tamu dan menitipkan tas serta handphone. Yang boleh dibawa hanya dokumen dan dompet saja.
  2. Mengambil nomor antrian.
  3. Dipanggil untuk menyerahkan dokumen di loket 2. Ditanya-tanya kapan rencana berangkat dan berapa lama. Menunggu dipanggil di loket 3.
  4. Dipanggil untuk di foto dan rekam sidik jari di loket 3. 
  5. Dipanggil untuk membayar biaya visa di loket 1.
  6. Mendapat tanda terima pembayaran untuk digunakan pengambilan visa pada tanggal yang dicantumkan di tanda terima. Tertulis 2 hari kemudian.
Keseluruhan proses selesai sekitar 15-20 menit.

2 hari kemudian...........
Pengambilan visa hanya memakan waktu kurang dari 5 menit. Tidak ada nomor antrian, jadi urut masuknya saja. Saya urutan kedua. 

Prosesnya sbb:

  1. Dipanggil sesuai  urutan masuk.
  2. Serahkan lembar tanda terima pembayaran.
  3. Petugas menyerahkan passport yang sudah ditempel visa.
  4. Diminta tanda tangan sebagai tanda terima.
  5. Selesai deh....
Prosesnya mudah bukan?

Pada bulan Juni 2015, telah diterbitkan Peraturan Presiden tentang bebas visa kunjungan untuk 30 negara yaitu China, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Inggris, Jerman, Perancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan, sehingga saat ini total menjadi 45 negara. Saya juga berharap negara-negara tersebut juga memberikan hal yang sama untuk passport Indonesia, jadi gak perlu urus visa sebelum berkunjung. Mudah-mudahan ya...berharap boleh dong.....;)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar